Rabu, 28 Maret 2012

PASAL 27-34


Nama  : Iin suprihatini
NPM  : 13210395
kelas  : 2EA14

Kewarganegaraan

Soal :
Bagaimana  pendapat  anda  sehubungan  dengan  Hak dan Kewajiban  Warga Negara  yang  terdapat  dalam  pasal  27-34 UUD 1945  di  Indonesia  sudahkah  berjalan  dengan baik  dan  bandingkan  dengan  negara  lain:
Jawab :
Menurut pendapat saya:

 
PASAL 27 yaitu  ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sedangkan pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
Pendapat : Menurut pendapat saya dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 2  belum berjalan dengan baik yaitu pada ayat 1 bahwa kenyataannya banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh korupsi yang sedang merajalela di Indonesia dengan semakin banyaknya para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pada ayat 2 yaitu pemerintah belum memenuhi hak-hak setiap warga negara, baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak karena saat ini masih banyak penduduk Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mendapat penghidupan yang layak seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.
Perbandingan pasal 27 dengan hukum di Singapura : jika kita melihat hukum di Indonesia mengambil contoh hukum untuk TKI Indonesia yang melakukan pembunuhan di singapura Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara  karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010 Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada vitaria.Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa, yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakwa”. Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura disini dapat kita lihat bahwa hukum disingapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara singapura berjalan dengan baik tidak seperti di indonesia yang masih tembang pilih.
Jika melihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.
PASAL 28 yaitu menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis , dan sebagainya , syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokrati Pendapat : Menurut saya Undang – Undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan yaitu dengan adanya demo, namun masyarakat menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara yang baik, bahkan merugikan diri sendiri dan orang lain serta merusak sarana dan prasarana yang ada seperti membakar ban di tengah jalan.
Perbandingan dengan singapura : disingapura klau untuk melihat pasal 28 nUUD 1945 mereka pun memberi  kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .
 PASAL 29 ayat (1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia  terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya ayat (2) menyatakan : Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
Pendapat : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia, dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.  
Perbandingan dengan negara singapura : Negara singapura sama dengan Negara Indonesia yaitu memberikan kebebasan kepada setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.
PASAL 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Pendapat : Menurut saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) di Indonesia merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela dan  menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita. Namun pada pelaksanaannya Negara kita digunjang oleh keberadaan teroris yang oknum – oknumnya berasal dari Negara kita sendiri, maupun campur tangan Negara lain yang ingin menghancurkan Negara kita, di sini pemerintah tidak hanya diam, pemerintah membuat organisasi atau lembaga pertahanan yang lebih mengkhususkan pada penangkapan teroris seperti Densus 88 yang banyak memberikan dampak positif untuk pertahanan dan keamanan Negara Indonesia.
Perbandingan dengan negara singapura : Pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945  negara singapura pun sama seperti indonesia dimana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara  dan ikut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.
PASAL 31 ayat (1) adalah  sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat (1)  UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur  dengan undang-undang.
Pendapat :  Menurut saya pada pasal 31 ayat 1 & 2 belum berjalan dengan baik dan merata. Misalnya didaerah-daerah yang masih terpencil seperti di daerah pulau jawa, sumatera, Sulawesi, papua, dll, masih banyak anak - anak yang masih belum mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah belum melakukan pemerataan pada system pendidikan dan belum memperhatikan daerah – daerah terpencil, padahal setiap daerah memiliki dewan perwakilan daerahnya masing – masing, sehingga dapat dikatakan pemerintah yang ada di setiap daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun telah diadakannya program pendidikan 9 tahun dan gratis, namun tidak semua sekolah – sekolah negri melaksanakannya, banyak diantaranya yang masih meminta pungutan biaya kepada para orang tua, sehingga dapat disimpulkan pendidikan di Indonesia belum mendukung tujuan nasional yang ada.
Perbandingan dengan Negara Singapura : Di Singapura biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Sistem pendidikan Singapura didasarkan pada pemikiran bahwa setiap siswa memiliki bakat dan minat yang unik. Singapura memakai pendekatan yang fleksibel untuk membantu perkembangan potensi para siswa. Wajib belajar di singapura sampai universitas di untuk tingkat universitas Pemerintah Singapura tidak segan-segan mendatangkan, misalnya, Michael Porter, Philip Kottler, ahli manajemen terkenal di dunia, serta dosen-dosen kaliber internasional yang memang mahal tarifnya tetapi Singapura tidak pelit soal itu. Selain mendapatkan ilmu, mahasiswa juga diberi pencerahan dengan menghadiri seminar-seminar gratis tetapi sangat berkualitas.
Sekolah, Universitas dan lembaga pendidikan di Singapura tidak berhenti melihat perkembangan pendidikan di negara lain. Maka, muncullah misalnya aliansi antara sekolah bisnis di NTU dan Sloan School of Management di Massachusetts Institute of Technology.
Aliansi seperti itu dibiarkan dilihat sendiri oleh masing-masing fakultas.Universitas hanya memberi persetujuan.Otonomi masing-masing fakultas dibuat sedemikian tinggi dan dibiarkan mampu memikirkan pengembangan diri sendiri.
Soal pendanaan, tampaknya tidak menjadi masalah.NTU, misalnya, sudah memiliki endowment fund dari pemerintah sebesar 200 juta dollar Singapura.Maka, tidak heran jika NTU, NUS, dan Singapore Management University dengan mudah membangun aliansi dengan Harvard University, Wharton School, dan universitas kelas satu lainnya di AS. Kerja sama internasional pendidikan juga dilakukan dengan banyak negara. Namun, kemajuan pendidikan di AS membuat Singapura lebih berkiblat ke AS.
Maka dengan itu negara kita sudah tertinggal jauh sekali  dari negara-negara tetangga yang memang sudah memiliki kualitas dan pendidikan yang baik tidak salah bahwa pemerintah kita harus banyak-banyak interopeksi dan memperbaiki system pemerintahan yang ada .
PASAL 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha  budi rakyat indonesia seluruhnya    termasuk  kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.
Pendapat : Menurut saya untuk pasal 32 yang berlaku di Indonesia belum mempedulikan kebudayaan dan nilai – nilai sejarah bangsa kita, sebab sudah banyak yang kita lihat banyak kebudayaan kita yang telah diakui oleh negara lain seperti reog ponorogo dan angklung yang diklaim Negara Malaysia sebagai kebuadayaannya tetapi pada akhirnya tidak disahkan oleh Negara Malaysia, tapi dengan kejadian ini pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah – langkah yang tegas dan lebih memperhatikan kebudayaan – kebudayaan bangsa Indonesia yang lahir sejak dulu agar tidak tergantikan dengan budaya – budaya modern sehingga budaya bangsa kita tidak punah dan tersingkirkan oleh budaya baru,. Pemerintah harus serius menangani hal ini agar budaya kita tetap ada dan dapat diteruskan untuk generasi yang akan mendatang.
Perbandingan dengan Negara Singapura : Di Singapura pemerintah secara langsung turun tangan untuk membantu dan melestarikan kebudayaannya, bahkan Di Singapura untuk kesenian dari luar negaranya itu disokong keuangannya oleh pemerintah setempat mereka tahu bahwa dengan kesenian lah maka dapat dikenal jati diri bangsanya dan sekaligus untuk melestarikan budayanya.
PASAL 33 di Indonesia: Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
Perbandibgan Di Negara lain : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
PASAL 34 di Indonesia: Adanya penangungan dalam mengatasi fakir miskin dan anak terlantar.
Pernabandingan Di Negara Lain: Di berikan kelayakan dalam mengatasi fakir miskin dan anak  terlantar.

Selasa, 27 Maret 2012

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Nama    : IIN SUPRIHATINI
NPM     :  13210395
Kelas     :   2EA14

BAB  1
PENGANTAR  PENDIDIKAN  KEWARGANEGARAAN
1.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa indonesia yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
      Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surutbsesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbansa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa Indonesia telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
      Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolotikan, perekonomian,sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
      Globalisasi juga ditandai oleh pesat nya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi sturktur dalam kehidupan brmasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi pola fikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.
      Dalam menghadapi globalisasi dan menatap msa depan ubtuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh niali-nilai perjuangan bangsa Indonesia dan kita memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan sertakesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profrsi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cedikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan. 
·         Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan mengusai iptek dan seni.

2.      Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.      Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b.      Pengertian Negara
1.      Pengertian Negara
a)      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta kesalamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b)      Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu oerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada di satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
2.      Teori Terbentuknya Negara
a)      Teori Hukum Alam, Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:
Kondisi alam        Tumbuhnya Manusia        Berkembangnya Negara.
b)      Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa
c)      Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes )
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3.      Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belim ada pemerintahan sebelumnya.
4.      Unsur Negara
a)      Bersifat Konstitutif
Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hai ini insur oerairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)      Bersifat Deklaratif
Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
5.      Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).

3.      Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26, 27, 28, dan 30, sebagai berikut :
1.      Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada Ayat (2), Syarat-syarat mengenai kewarganegaraaan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, Ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada  Ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, Ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan  pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
v  Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.  Pasal 27 ayat (1) menytakan tentang kesamaan kedudukanwarga negara didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanmpa perkecualian. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi.
b.      Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Agraria, perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Peransurasian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.
c.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjutbdilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang no.20 tahun 1982 tentang pkok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.



















BAB 2
PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
1.      Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangakan rakyat berserta warga negara masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol askes ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa diklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
a.      Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a)      Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)      Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa latin Res yang berati pemerintahan dan Publica yang berati rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang bnayak (rakyat).


b.      Kekuasaan dalam Pemerintahan
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi :
-          Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
-          Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-umdang yang dijalankan pemerintahan.
-          Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri.
-          Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (Teori Trias Politica oleh John Locke).
c.       Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)      Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
b)      Sistem pengisian jabatan pemengang kekuasaan negara.
c)      Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Menengenai model sistem-sistem Pemrintahan Negara, ada emapat macam sistem pemerintahan negara, yaitu:
·         Sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar)
·         Sistem pemerintahan parlementer
·         Sistem pemerintahan presidetil
·         Sistem pemerintahan campuran
2.      Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara. Pendidikan pendahulusn bela negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelanggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut:
-          Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapai disebut periode lama atau Orde Lama.
-          Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
-          Tahun 1998 sampai sekarang disebut Periode Reformasi.

b.      Pada Periode Lma Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancama Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikam Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tungkat pemeintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang mnjadi organisasi keamanan desa, OKD. Disekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingan nyam tentunya polopendidikan yang diselanggarakan akan terarrah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
c.       Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyrakat, berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara. Untuk mencapai tujuan ini bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah negara dalam kesatuan dan persatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh.
      Penegasan secara hukum Pendidikan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan nomor 2Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah:
a)      Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antar warga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b)      Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

3.      Teori-teori Kekuasaan


Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut :

1. Paham-paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :

a. Paham Machiavelli ( Abad XVII )
Gerakan pembaharuan ( renaissance ) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam
di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara
pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat
modern seperti sekarang. Di bidang politik dan kenegaraan, motor atau
sumber pemikirannya berasal dari Machiavelli, seorang pakar ilmu politik
dalam pemerintahan Republik Florence, sebuah negara kecil di Italia Utara
( sekitar abad XVII ).

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang,
selain penganut yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa
perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala
upaya dan kekuatan naasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus
didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Kekuatan ini juga
perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar Prancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon terhadap negara-negara tetangga dan pada akhirnya ia tersandung di Rusia. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sehingga pada akhir kariernya ia dibuang ke pulau Elba.

c. Paham Jenderal Clausewitz ( abad XVII )
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Prancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege ( Tentara Perang ). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain.
Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya.

e. Paham Lenin
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama Perang Dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development ( Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan: “ The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action take place, it provides the subjective orientation to politics.... The political culture of society is highly significant aspec of the political system “.
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, Kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-semata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

2. Teori-teori Geopolitik

Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan
Yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut :

a. Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok-pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut :

1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan per-
tumbuhan organisme yang memerlukan ruang likup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2) Negara Identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik
Dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh ( teori ruang, konsep ruang ).
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak
terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan
Sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya ( ekspansi ). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi, yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan ( ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi ) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.

b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “ prinsip dasar “. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut :

1) Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki
Intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2) Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-
Bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik ( politik memerintah ).
3) Negara tidak harus tergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus
Mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itu, Kekuasaan Imperium Kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.

c. Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman ketika negara ini berada di
bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang
dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme.

d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut “konsep kakuatan” dan
mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya
menyatakan: barang siapa dapat menguasai “Daerah Jantung”, yaitu Eurasia
( Eropa dan Asia ), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa,
Asia dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia
Akhirnya dapat menguasai dunia.

e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “Wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.

f. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori “Wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.

g. Ajaran Nicholas J.Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas ( rimland ), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.